Apa perbedaan apotek dan toko obat

Apa perbedaan antara apotek dan toko obat? Walaupun keduanya menyediakan dan melayani pembelian obat, namun keduanya tidak lah sama.

Pada postingan kali ini kita akan menjelaskan apa saja perbedaan antara keduanya. Baca sampai selesai dan jangan lupa juga share postingan ini ke teman-teman kamu. Mungkin mereka membutuhkan.

Oh ya, kalau kamu mau cari jas laboratorium berkualitas dengan harga terjangkau, jangan cari di toko obat. Grosir jas lab atau eceran dapat melalui grosirjaslab.com.

Apa perbedaan apotek dan toko obat

Yang membedakan antara keduanya adalah dari jenis obat yang diperjualbelikan. Toko obat hanya diperbolehkan menjual 2 jenis obat yaitu: obat bebas dan obat bebas terbatas. Apotek dapat menjual obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psikotropika dan bahkan narkotika.

Secara rinci, perbedaan toko obat dan apotek dapat dilihat dalam tabel berikut:

PerbedaanToko ObatApotek
1. BerizinIya, ijin usaha toko obatIya, ijin apotek
2. Obat yang dijualObat bebas & obat bebas terbatasObat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psikotropika & narkotika
3. Penanggung jawabPemilik usahaApotek
4. ResepTidak menerimaMenerima resep

Apotek dan farmasi juga berbeda. Jika kamu ingin tahu tentang ini bisa baca beda apoteker dan farmasi.

Ijin Usaha apotek dan toko obat

Apotek dan toko obat memiliki ijin usaha masing-masing. Untuk ijin usaha apotek:

Ijin Usaha apotek dan toko obat
Ijin Usaha Apotek

Jika kamu mau mendirikan apotek, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Surat Permohonan Izin Usaha mendirikan Apotek.
  2. Surat Perjanjian Akta Notaris antara Apoteker & Pemilik Sarana Apoteker (PSA).
  3. Surat penyataan Apoteker tidak terlibat dengan Undang Undang (UU) Kefarmasian disertai dengan materai 6000.
  4. Surat penugasan.
  5. Surat sumpah Apoteker.
  6. Ijazah apoteker (farmasi).
  7. Surat pernyataan apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000.
  8. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk Pemohon) (Apoteker).
  9. Ijazah AA (asisten apoteker) (bila perlu).
  10. Surat penugasan AA (asisten apoteker) (bila perlu).
  11. Surat pernyataan AA (asisten apoteker) akan bekerja full time di apotek itu disertai materai 6000.
  12. Surat pernyataan AA (asisten apoteker) tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000.
  13. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asisten Apoteker.
  14. SITU (surat Izin Tempat Usaha).
  15. Daftar Tenaga Kerja.
  16. Pas foto ukuran 4×6 (3 Lembar) dan 3×4 (2 Lembar).

Tidak hanya itu saja, setelah syarat tadi terpenuhi, kamu harus mengurus SIMA (surat ijin mendirikan apotek) dengan syarat antara lain:

  1. Foto copy Akta Notaris.
  2. Foto copy KTP Apoteker & Asisten Apoteker.
  3. Foto copy Ijazah (farmasi atau apoteker) dan surat izin kerja (SIK) Apoteker.
  4. Foto copy sewa menyewa gedung minimal untuk 2 tahun atau fotocopy sertifikat hak milik (apabila gedung milik pribadi).
  5. Foto copy SIUP.
  6. Foto copy UGG/HO.

Persyaratan lengkapnya, dapat dicek di Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes/PMK) terbaru Nomor 9 Tahun 2017 terkait Apotek yang mulai berlaku sejak 13 Februari 2017. Silakan cek di google ya.

Ijin Toko Obat

Sedangkan untuk mendirikan usaha toko obat, persyaratannya sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan dengan Materai Rp 6.000;
  2. Surat pernyataan tidak menjual obat keras (daftar G) & narkoba;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Ijazah AA (Asisten Apoteker);
  5. Surat pernyataan AA (asisten apoteker) dengan pemilik sarana;
  6. Surat Izin Kerja Asisten Apoteker;
  7. Denah lokasi;
  8. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

Persyaratan ijin toko obat dapat kamu download di ijin toko obat.

Apa yang dimaksud dengan toko obat

Toko Obat ialah sarana yang mempunyai izin untuk menyimpan obat-obat bebas & obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran. Jadi toko obat tidak memiliki ijin untuk menjual obat keras, psikotropika dan narkotika.

Apa yang dimaksud dengan toko obat

Dengan kata lain, toko obat juga tidak memiliki ijin menerima obat resep.

Penanggug jawab toko obat cukup dari asisten apoteker, tidak perlu seorang apoteker. Ini bisa terlihat dari persyaratan toko obat di atas.

Kesimpulan

Toko obat dan apotek berbeda. Keduanya memang sama-sama menjual obat tetapi keduanya memiliki penanggung jawab dan kapasitas yang berbeda.

Leave a Comment