Halo Sobat Ayoking! Kalian pasti pernah mendengar tentang notaris yang bisa merangkap jabatan sebagai advokat bukan? Nah, kali ini kita akan membahas mengenai kajian yuridis terhadap notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat dengan mengaitkannya dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Apa itu notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat?
Notaris adalah Pejabat Umum yang mempunyai tugas dan wewenang untuk membuat akta, memberikan keterangan, menerima penyimpanan dan penitipan dokumen serta memberikan kuasa, sementara advokat adalah seorang profesional yang memberikan jasa hukum, memberikan nasihat hukum kepada client, dan mengambil alih pencarian fakta yang dapat membantunya dalam bersidang di pengadilan.
Terkait dengan notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat, ada Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa: “Notaris dilarang menjalankan kegiatan sebagai advokat, termasuk sebagai anggota dan pengurus perkumpulan advokat”.
Mengapa notaris dilarang merangkap jabatan sebagai advokat?
Alasannya, agar tidak terjadi benturan kepentingan antara tugas dan kewajiban notaris dengan tugas dan fungsi advokat.
Jika seorang notaris merangkap jabatan sebagai advokat, maka banyak sekali potensi terjadinya conflic of interest yang tentu akan merugikan klien. Sebagai contoh, jika notaris merangkap jabatan sebagai advokat dalam sebuah kontrak jual beli, maka notaris tersebut memiliki kedudukan ganda dan potensi untuk memihak salah satu pihak sehingga mengabaikan kepentingan klien.
Dalam praktiknya, kita pasti sering melihat notaris yang berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa antar pihak. Kehadiran notaris yang netral dalam menyelesaikan permasalahan menjadi sangat penting untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang menguntungkan. Potensi terjadinya conflic of interest tentu akan merugikan klien ketika notaris tersebut merangkap jabatan sebagai advokat.
Jenis-Jenis benturan kepentingan yang terjadi
Benturan kepentingan yang mungkin terjadi antara notaris dan advokat dapat dilihat dari beberapa kasus berikut:
1. Seorang notaris bertindak sebagai advokat dalam hal yang sama dan bertentangan dengan pekerjaannya sebagai notaris.
2. Seorang notaris sebagai penasihat hukum yang menyarankan atau mewakili terlepas dari apakah itu menjadi kewajiban sebagai notaris atau tidak, tanpa mendapatkan kuasa dari salah satu atau kedua pihak yang bersengketa tersebut.
Bagaimana cara kerja notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat?
Jika notaris melakukan tindakan merangkap jabatan sebagai advokat, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, denda sesuai peraturan perundang-undangan, dan bahkan pencabutan izin notaris sehingga tidak bisa lagi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai notaris.
Selain sanksi administratif, penyelesaian masalah tersebut dapat dilakukan melalui jalur pidana jika terdapat tindak penipuan dari notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki sebagai notaris demi keuntungan pribadi.
Apakah ada keuntungan menjadi notaris dan advokat?
Meskipun melebihi batas atau merangkap jabatan sebagai advokat dilarang oleh undang-undang, namun pada prakteknya, seorang notaris dan advokat masih dapat mengambil keuntungan dari pekerjaan tersebut.
Keuntungan menjadi notaris adalah terjaminnya kredibilitas pengesahan dokumen yang dibuat olehnya, terhindar dari sanksi pidana karena melakukan penipuan atau pemalsuan dokumen, dapat meraih penghasilan yang lebih besar dari jasa pembuatan akta dan sebagainya.
Sedangkan keuntungan menjadi advokat adalah bisa memperoleh pengalaman yang luas dalam menghadapi kasus-kasus di pengadilan, membuka jaringan dan pertemanan dari klien sehingga dapat meningkatkan reputasi sebagai seorang advokat yang handal dan terpercaya.
Apa saja manfaat tidak merangkap jabatan sebagai notaris dan advokat?
Manfaat dari tidak merangkap jabatan sebagai notaris dan advokat adalah tidak adanya benturan kepentingan, dapat memperoleh kepercayaan dari klien, lebih netral dan tidak memihak ke salah satu pihak, dapat menghindari potensi sanksi administratif dan pidana yang bisa merugikan karir.
Mengutip dari koran.tempo.co, para tenaga kesehatan seperti dokter yang memberikan pengobatan, perawat, farmasi, dan tenaga medis lainnya juga memiliki potensi terjadinya conflic of interest. Dalam kasus ini, benturan kepentingan dapat terjadi ketika tenaga medis tersebut juga memiliki perusahaan farmasi, maka tentu saja mereka akan lebih memprioritaskan keuntungan pribadinya, bukan keselamatan pasien.
Maka dari itu, penting bagi semua profesi memiliki etika dan moral ketika menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Hindari benturan kepentingan yang bisa merugikan karir dan merugikan klien. Itu dia penjelasan mengenai notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat, semoga bermanfaat untuk kalian semua. Terima kasih!